Tentang Program Studi
Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker merupakan program pendidikan lanjutan bagi para sarjana farmasi yang telah menyelesaikan pendidikan di jenjang S1 farmasi sebagai upaya meningkatkan kualitas pendidikan di bidang kefarmasian dan mempersiapkan mahasiswa untuk menjadi apoteker. Apoteker merupakan tenaga kefarmasian profesional, yang karena keahliannya diberikan kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian. Mahasiswa yang telah menyelesaikan Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker akan mendapatkan gelar “Apoteker”. Program Studi Farmasi Fakultas Farmasi Universitas Hang Tuah telah terakreditasi “Unggul” pada tahun 2024 berdasarkan Keputusan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia dengan Nomor: 170/LAM-PTKes/Akr/Sar/III/2024. Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker Fakultas Farmasi Universitas Hang Tuah berkomitmen menghasilkan apoteker yang memenuhi Standar Kompetensi Apoteker Indonesia yang bercirikan wawasan farmasi kelautan. Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker Universitas Hang Tuah mendapatkan izin operasional program studi sesuai dengan SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia dengan No. 120/E/O/2024. Program ini telah terakreditasi “Baik” sesuai dengan SK akreditasi LAM-PTKes no. 0283/LAM-PTKes/Ak.PB/Pro/IX/2024.
Tampilkan Lebih Banyak expand_more
Tampilkan Lebih Sedikit expand_less
Pilih Jalur Pendaftaran
REGULER - Profesi
Pendaftaran Mahasiswa Baru Program PROFESI - PENDIDIKAN PROFESI APOTEKER pada Semester Genap Tahun Akademik 2024/2025Tanggal 20 November 2024 - 09 Januari 2025Syarat dan Ketentuan silahkan Klik >> Brosur, Jadwal Pendaftaran dan Surat Peryataan
Reguler
Prospek Karir
Profesi apoteker merupakan salah satu pilihan karir yang stabil dan terhormat dalam dunia kesehatan. Profesi apoteker tidak hanya terbatas pada apotek. Apoteker memiliki kesempatan untuk berkarier di berbagai sektor, termasuk industri farmasi, rumah sakit, klinik kesehatan, lembaga riset, akademisi, dan lembaga pemerintah yang berperan dalam pengawasan kebijakan kesehatan. Peluang ini membuka banyak pintu bagi apoteker untuk mengembangkan keterampilan mereka di berbagai bidang sesuai dengan kompetensinya.
Materi Pembelajaran
Proses pembelajaran di Program Studi Pendidikan Profesi Apoteker ditempuh dalam waktu 2 (dua) semester. Mahasiswa akan dibekali dengan studi kasus praktik kefarmasian yang dilakukan di dalam kelas dengan pengajar para preseptor dari industri farmasi, rumah sakit, apotek, puskesmas, BBPOM, Dinas Kesehatan, dan para dosen. Selain itu, mahasiswa juga diberi wawasan terkait pemanfaatan bahan alam yang berasal dari laut untuk digunakan dalam bidang kefarmasian yang tertuang di mata kuliah Marine Natural Product. Setelah menyelesaikan pembelajaran di dalam kelas, mahasiswa melakukan kegiatan praktik kerja profesi apoteker (PKPA) di industri farmasi, rumah sakit, apotek, puskesmas, pedagang besar farmasi (PBF), BBPOM, dan Dinas Kesehatan Provinsi yang bertujuan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian secara langsung di bawah bimbingan preseptor dan dosen prodi apoteker. Setelah menjalani serangkaian kegiatan perkuliahan, untuk menjadi apoteker, maka seluruh mahasiswa harus mengikuti rangkaian Ujian Kompetensi Mahasiswa Pendidikan Profesi Apoteker Indonesia (UKMPPAI) yang terdiri dari UKMPPAI Computer Based Test (CBT) yang menilai aspek kognitif dan Objective Structure Clinical Examination (OSCE) yang menilai keterampilan spesifik dan sikap.